Upaya Penanggulangan Korupsi Yang Tak Pernah Mati

Oleh: Dini Kosirin (Kelas XI OTKP 2)

Peraturan pemerintah sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak tahun 1958. Namun sejak itu hingga kini, korupsi pun tetap ada dan berkembang. Padahal, upaya untuk mencegah pemberantasan korupsi sudah banyak dilakukan. 

Berdasarkan instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi menetapkan 6 ( enam) strategi yaitu: 

  • Strategi bidang pencegahan

Strategi bidang pencegahan adalah kebijakan nasional yang fokus terhadap sasaran pencegahan korupsi.

  • Penindakan harmonisasi peraturan perundang - undangan

Peraturan ini terdapat di undang - undang no 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dengan undang - undang no 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

  • Penyelamatan aset hasil korupsi

Dalam peraturan ini yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah hilangnya aset yang berharga dan sangat penting sebagai akibat dari korupsi.

  • Kerjasama internasional

Kerjasama internasional adalah kerjasama yang berhubungan antara satu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara, meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, kemakmuran dan memperluas hubungan. 

  • Strategi bidang pelaporan. 

Dalam bidang pelaporan sangatlah penting karena digunakan sebagai indikator laporan arus kas dari periode awal sampai seterusnya di setiap lembaga pemerintahan.

Meskipun upaya dan berbagai strategi untuk pencegahan korupsi telah dilaksanakan, tetapi masih saja banyak orang yang melakukan korupsi.

Penyebab terjadinya korupsi sebenarnya ada banyak, antara lain : 

1.Faktor Politik 

Faktor politik adalah kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. 

Contoh korupsi dalam bidang politik biasanya ada saat pemilu. Dalam bentuk menyuap terhadap panitia pemilu, agar mereka membuang atau membakar kertas calon pemilu yang lainnya, ataupun mereka menyuap terhadap masyarakat dengan memberikan uang atau sembako  agar mereka memilih no tersebut. 

2. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi adalah kegiatan yang ada di dalam perusahaan yang dapat mempengaruhi usahanya. Contohnya bahan, modal dan lain - lain.

Korupsi yang didorong faktor ekonomi misalnya ketika perusahaan ingin memenangkan proyek, tender, atau keuntungan lain yang akhirnya menyuap pihak tertentu yang memegang keputusan.

Dalam bidang ekonomi, korupsi mengakibatkan beberapa kerugian yang berdampak dalam usaha, antara lain.

  • Penurunan produktivitas 

Penurunan produktivitas adalah tidak adanya investasi, dan hal tersebut akan menghambat terhadap perkembangan sektor industri.

  • Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi

Dalam hal tersebut maka akan mempersulit pembangunan ekonomi dan ketidakefisienan yang tinggi. 

  • Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik

Modal yang akan berkurang, barang - barang tidak sesuai dengan deskripsi, bahan yang tidak sesuai dengan harapan / keinginan, dan masih banyak lagi. 

3. Moral yang kurang kuat 

Moral yang kurang kuat adalah seseorang yang gampang tergoda untuk melakukan korupsi entah itu dari godaan teman setingkat, istri / suami ataupun pihak yang lain. 

Dengan kelemahan moral semacam ini, tak sedikit pejabat yang akhirnya tergoda korupsi.

4. Sifat Tamak / Rakus 

Sifat tamak adalah sifat yang mencintai harta, tidak merasa puas dengan apa yang ada. Meskipun sudah digaji besar, seseorang yang memiliki watak tamak akan terus mencari cara mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa peduli caranya benar atau salah.

Sifat tamak sebenarnya memiliki dampak negatif bagi mereka yang mempunyai sifat tersebut. 

Dampak negatif dari sifat tamak / rakus adalah sebagai berikut : 

  • Tidak pandai bersyukur

Sebenarnya orang yang tidak pandai bersyukur adalah orang yang kufur nikmat. 

  • Terlalu cinta harta 

Orang yang terlalu cinta harta ialah orang yang akan membahayakan dirinya sendiri dan tidak pernah mengenal kata puas.

  • Menimbulkan permusuhan dan perpecahan 

Dari dampak ini orang tersebut akan memicu perilaku yang menyebabkan renggangnya hubungan antar sesama  dan menimbulkan perpecahan masyarakat

  • Menimbulkan penyesalan diri 

Orang yang telah melakukan hal yang tercela mereka akan merasakan penyesalan yang hebat.

Setiap tahun pasti saja ada orang yang melakukan korupsi dengan berbagai penyebab dari faktor-faktor di atas. Entah itu korupsi suap menyuap, korupsi penggelapan jabatan, korupsi tindakan pemerasan, korupsi gratifikasi, korupsi keuangan negara dan masih banyak macam - macam korupsi. 

Untuk itu kita harus memperketat peraturan - peraturan dalam menangani kasus korupsi mulai dari penataan kebijakan dan regulasi. Baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara, dan hukuman / sanksi yang lebih berat lagi agar mereka kapok dan tidak melakukannya lagi.

Nah, kita sebagai pelajar sebaiknya apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pemberantasan korupsi ?  

Kita sebagai pelajar harus memberikan contoh yang paling sederhana saja. Contohnya tidak boleh mencontek, karena mencontek adalah suatu perilaku tercela dan ketika sering mencontek itu akan menjadi kebiasaan sampai nanti dewasa entah itu dalam pelajaran, pekerjaan dan lain - lain. 

Intinya kita sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan memimpin negeri ini, jangan sampai memelihara kebiasaan - kebiasaan yang mengarah pada budaya korupsi.

Entah itu mulai dari perihal yang sangat kecil maupun yang sangat besar, janganlah kita menggunakan sesuatu itu dengan hal - hal yang buruk, terutama dalam korupsi. Karena semua itu akan merugikan diri sendiri, orang lain, jabatan ataupun suatu perusahaan. 

Posting Komentar untuk " Upaya Penanggulangan Korupsi Yang Tak Pernah Mati"