Sikap ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
"Dalam kasus menyangkut Herry Wiryawan Komnas HAM mendorong supaya pelaku dihukum berat, tetapi bukan hukuman mati ataupun kebiri Kimia."
Dia menegaskan hukuman mati maupun kebiri kima bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Sebab Beka menyebut hak hidup adalah hak yang paling mendasar karena menjadi landasan perlindungan dan penghormatan hak asasi lainnya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," tutur Beka.
Sementara mengenai hukuman kebiri kimia, Komnas HAM pun juga menolak.
Hukuman tersebut, kata Beka, merupakan perlakuan yang tidak manusiawi. Dia mengatakan Indonesa sudah merativikasi konvensi antipenyiksaan PBB dan perlakuan tidak manusiawi.
Sumber: kompas.com
Kontributor Informasi: Neng Riyani (X OTKP 1)
Posting Komentar untuk "Alasan Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan"